PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN
Pasal 14
(1) Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Ke budayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
