PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 63
(1) Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) huruf b dapat dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 69 diubah dan ayat (6)
Pasal 69 dihapus, serta ditambahkan 6 (enam) ayat,
yakni ayat (7) sampai dengan ayat (12) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
