PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 232
(1) Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang
termasuk ketua dengan komposisi keanggotaan terdiri dari 1 (satu) orang berasal dari unsur Dewan Pengawas sebagai ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota yang terdiri atas:
- unsur pejabat/pegawai Kementerian Keuangan;
- unsur pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga; atau
- unsur profesional/tenaga ahli.
(2) Komite Audit bekerja secara kolektif dalam
melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas.
(3) Komite Audit bersifat mandiri dalam pelaksanaan
tugas dan pelaporan, serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
