PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 205
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membentuk
Dewan Pengawas BLU paling sedikit berdasarkan pertimbangan:
- Nilai Omzet atau Nilai Aset; dan
- analisis kemampuan keuangan BLU pada periode jabatan Dewan Pengawas.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
