PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 10
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker
yang memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengusulan kolektif. (2a) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil reviu Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
