Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berupajasa pelatihan selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) berupa jasa pelatihan/kursus, jasa pelayanan laboratorium/ studio/ bengkel / lapangan, barang/ j asa hasil praktik, layanan desain, teknologi informasi, dan/ atau komunikasi, layanan percetakan dan/ atau penerbitan, danjasa konsultasi dan analisis selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Penyusunan kontrak kerjasama yang diperoleh dari
barang/jasa hasil praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan harga pasar, kualitas hasil barang/ jasa hasil praktik, dan harga perkiraan sendiri.
