PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PADA AKHIR TAHUN
(1) Kriteria dan syarat pekerjaan yang dapat diberikan
kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk pekerjaan yang merupakan:
- Proyek prioritas sesuai arahan Presiden dan/atau kebijakan strategis pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet atau ditetapkan dengan kebijakan/peraturan perundang-undangan;
- Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau ditetapkan alokasi anggarannya setelah ditetapkannya pagu anggaran APBN; dan/atau
- Proyek yang mengalami keterlambatan karena:
- dilakukan penundaan dan/atau restrukturisasi berdasarkan kebijakan/peraturan perundang- undangan; dan/atau
- akibat kondisi kahar.
