PMK
PENGENMN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Besaran Bea Masuk No. Periode Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%)
- Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 12,5 berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun 11 terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
- Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun 9,5 terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
