PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 5
(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dibagi berdasarkan kategorisasi tindakan.
(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(3) Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan rumah sakit.
