PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecara elektronikSADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
