PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 22
(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
