Pasal 8
BAB 2 — PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
menyampaikan dokumen berupa:
- daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; dan
- salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) sebagai lampiran Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak
diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
