PMK
PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH
Pasal 2
BAB 2 — PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN
(1) Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang
tak tertagih melalui:
- penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau
- pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
(2) Penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(3) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak,
pembentukan cadangan se bagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha
Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.
