PMK
PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah yang telah ada dan belum mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih
untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut:
- nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 merupakan cadangan piutang tak
tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023, yang dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
- nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2024 dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- dalam hal terdapat selisih antara nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan cadangan piu tang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 yang dihitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan • Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk selisih lebih, diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, yaitu pada Tahun Pajak 2024 dan/ atau Tahun Pajak 2025; dan
- untuk selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024.
