PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: **)
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau **)
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. **)
