PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 36
(1) Badan Usaha menyampaikan data, dokumen,
dan/atau laporan yang diperlukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
data transaksi elektronik yang disampaikan melalui sistem layanan data Kementerian Keuangan secara bulanan.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum dapat dialirkan, dapat disampaikan melalui media pertukaran data elektronik lainnya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diatur dengan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Usaha.
