Pasal 14
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM.
(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM dan data dukung diterima secara lengkap.
