PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I jdih.kemenkeu.go.id
- 23
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
