PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
Pasal 3
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa:
- untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026; dan
- untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.
