PMK
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Pasal 2
Terhadap impor produk berupa:
- H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19; dan
- I Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90,
yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
