Pasal 8
(1) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa yang berlaku untuk Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa.
(2) Persyaratan untuk Pejabat Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
(3) Persyaratan untuk Petugas Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- minimal lulusan Diploma I dengan pangkat minimal Pengatur Muda (II/a) atau minimal lulusan SMA dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait Pemeriksaan;
- memiliki kemampuan melakukan Pemeriksaan;
- cermat dan saksama dalam menggunakan keterampilannya sebagai Pemeriksa;
- jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara;
- taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- telah mengikuti dan lulus sertifikasi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
sampai dengan huruf f ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Daerah.
(5) Pemenuhan sertifikasi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
