PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 68
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) adalah standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) adalah standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.