PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 5
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
- terdapat keterangan lain berupa Data Konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
- Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi:
- kepatuhan penyampaian SPTPD;
- kepatuhan dalam melunasi Pajak terutang; dan
- kepatuhan dalam membayar Utang Pajak Masa Pajak/Tahun Pajak sebelumnya.
