PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 25
(1) Pemeriksa dapat melakukan peminjaman Dokumen
kepada Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor.
(2) Ruang lingkup peminjaman Dokumen meliputi
peminjaman dan pengembalian Dokumen.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis
Pemeriksaan Kantor, daftar Dokumen yang diperlukan untuk dipinjam oleh Pemeriksa, harus dilampirkan pada Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
(4) Tata cara mengenai peminjaman Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Daerah.
Paragraf 8 Penyegelan
