PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 19
(1) Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu
pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pejabat harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian dimaksud secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(2) Dalam hal jangka waktu perpanjangan pengujian
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
