PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 17
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
- terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada Pihak Ketiga;
- ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis Pajak; dan/atau
- berdasarkan pertimbangan Pejabat.
