PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 11
(1) Kegiatan Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun
sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yaitu:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan informasi mengenai ruang lingkup, pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
- LHP minimal memuat:
- penugasan Pemeriksaan;
- identitas Wajib Pajak;
- Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
- pemenuhan kewajiban Pajak;
- data/informasi yang tersedia;
- Dokumen yang dipinjam;
- materi yang diperiksa;
- uraian hasil Pemeriksaan;
- ikhtisar hasil Pemeriksaan;
- penghitungan Pajak terutang; dan
- simpulan dan usul Pemeriksa.
Paragraf 3 Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
