Pasal 9
(1) Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemetintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 1 Juli 2024.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai dengan keterangan yang paling sedikit memuat:
- rincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% (seratus persen) dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai;
- rincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang masih dalam proses / jdih.kemenkeu.go.id
pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif; dan
- perkiraan Harga Jual rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(4) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara elektronik.
(5) Ketentuan mengenai format penyampaian data
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
