Pasal 21
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- memberikan persetujuan perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI dalam SKP, dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, atau
- melakukan penolakan disertai dengan alasan, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
(2) SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem
Pengendalian IMEI setelah data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penyesuaian.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
- 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, atau
- 2 (dua) jam terhitung sejak pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (4 Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat dioperasikan, Kepala Kantor Pabean menyampaikan permintaan secara tertulis kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi untuk melakukan penyesuaian data IMEI pada SKP.
(5) Dalam hal penyesuaian data IMEI sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah dilakukan, SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian ' IMEI.
Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023
ttd. ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal
