PMK
PER Nomor 7 Tahun 2016
Pasal 6
BAB 3 — SISTEM BILLING SIMPONI
(1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh Sistem Billing SIMPONI.
(2) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh dengan melakukan perekaman data ke Sistem Billing SIMPONI.
(3) Wajib Bayar/Wajib Setor bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran atas perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
