Pasal 43
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Penerimaan Non Anggaran dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007.
(2) Dalam hal telah dilakukan interkoneksi antara SIMPONI dengan sistem Kementerian/Lembaga dan/atau sistem pendukung lainnya, tata cara perekaman, penerbitan, dan jangka waktu berlakunya kode billing PNBP berpedoman pada Standar Operasi Prosedur pada masing-masing sistem tersebut.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

ASKOLANI A:
NIP 19660611 199202 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR PER - 6 /AG/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN PENERIMAAN NON ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menyempurnakan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Non Anggaran Secara Elektronik guna penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara secara elektronik yang lebih mudah, efektif dan akuntabel;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, ketentuan lebih lanjut tentang jenis penerimaan dan tata cara perekaman data transaksi penerimaan negara dalam rangka penerbitan kode billing, tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara secara manual dalam hal gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing, dan tata cara pengajuan, penelitian, dan pengujian terhadap permohonan koreksi atas kesalahan penginputan elemen data billing diatur lebih lanjut oleh masing-masing Biller;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran tentang Tata Cara Pembayaran/ Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik;
