PMK
PER Nomor 7 Tahun 2016
Pasal 37
BAB 12 — KELEBIHAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Tata cara koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran pada KPPN dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran.
