Pasal 31
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
b. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement;
c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan Negara; dan
d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian Laporan Harian Pelimpahan (LHP) Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi gangguan penerimaan negara yang menyebabkan Sistem Billing SIMPONI tidak dapat menerbitkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan/atau Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPONI.
(2) Dalam hal surat pernyataan gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran pada hari kerja berikutnya.
Pasal 31
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Bank/Pos Persepsi membatalkan pembayaran/penyetoran dan mengembalikan kode billing kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
