Pasal 29
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
b. melakukan konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor; dan c. mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Dalam hal transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan negara dilakukan melalui sarana layanan penerimaan negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menampilkan detail transaksi pembayaran/penyetoran berdasarkan kode billing pada sistem elektronik; b. meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor; c. mencetak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik; dan d. menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 28
Atas pembayaran/penyetoran penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Sistem Billing SIMPONI menyampaikan notifikasi ke alamat email Wajib Bayar/Wajib Setor selaku pengguna Sistem Billing.
BAB X
GANGGUAN JARINGAN
Pasal 29
Gangguan jaringan dalam pengelolaan penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing;
