Pasal 24
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING K/L*
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dapat mengakses Billing Non Anggaran dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data penyetoran Penerimaan Non Anggaran pada Billing Non Anggaran.
(3) Dalam melakukan perekaman data penyetoran Penerimaan Non Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis setoran; dan b. mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data penyetoran Penerimaan Non Anggaran yang direkam melalui billing non anggaran.
(5) Sistem billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data penyetoran Penerimaan Non Anggaran yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
b. melakukan konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor; dan c. mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Dalam hal transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan negara dilakukan melalui sarana layanan penerimaan negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menampilkan detail transaksi pembayaran/penyetoran berdasarkan kode billing pada sistem elektronik; b. meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor; c. mencetak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik; dan d. menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 28
Atas pembayaran/penyetoran penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Sistem Billing SIMPONI menyampaikan notifikasi ke alamat email Wajib Bayar/Wajib Setor selaku pengguna Sistem Billing.
BAB X
GANGGUAN JARINGAN
Pasal 29
Gangguan jaringan dalam pengelolaan penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing;
b. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement;
c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan Negara; dan
d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian Laporan Harian Pelimpahan (LHP) Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi gangguan penerimaan negara yang menyebabkan Sistem Billing SIMPONI tidak dapat menerbitkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan/atau Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPONI.
(2) Dalam hal surat pernyataan gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran pada hari kerja berikutnya.
Pasal 31
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Bank/Pos Persepsi membatalkan pembayaran/penyetoran dan mengembalikan kode billing kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
