Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE *BILLING* SDA NON MIGAS
Bagian Ketiga
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 15
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dapat mengakses Billing SDA Non Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/ penyetoran PNBP pada Billing SDA Non Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis mata uang; dan b. mengisi detil pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing SDA Non Migas.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran/penyetoran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
BAB VI
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING DIVIDEN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 16
Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP sebagai berikut:
