Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING MIGAS
(1) Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diakses oleh wajib bayar setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Anggaran disertai dengan data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. nama Badan Usaha; b. alamat Badan Usaha; c. nomor telepon; d. alamat email; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan username dan password untuk mengakses billing migas dan menyampaikannya secara tertulis kepada Wajib Bayar.
(4) Wajib Bayar yang telah memiliki username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
