PMK
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
Pasal 4
Peraturan Menteri Lni mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ·pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Bürita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2015
,
ttd.
