PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 2
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kulit dan kayu;
- biji kakao;
- kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- produk hasil pengolahan mineral logam;
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan
- getah pinus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
