PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 12A
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa getah pinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294) diubah dan Lampiran ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf G, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025
PURBAYA DitandatanganiYUDHI SADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
