PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 68
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan
pelayanan dan pengawasan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dengan menerapkan manajemen risiko.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerapkan
manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan profil risiko Pengusaha Barang Kena
Cukai.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat dan
menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai.
(4) Berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan atau mengategorikan profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai secara berjenjang.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
