PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025
PURBAYA DitandatanganiYUDHI SADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
