PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 7
(1) Dalam hal importasi produk benang kapas berasal dari
negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk benang kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
