PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
