PMK
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Pasal 4
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
