PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK lNDONESIA SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2023
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan; I
jdih.kemenkeu.go.id
I J Republik PajakIndonesiaNegaratelah PeraturanTahunRepublik tentangRepublikLembaran tentang NomorIndonesia tentangRepublik KeuanganNomorPeraturantentangNomorKerjaIndonesia IMBALANYANGNATURA Undang- dengantentang meliputipajak,sesuai Tata jdih.kemenkeu.go.id Penghasilan2022 2021 PERLAKUAN JASA Penghasilan sebagaimana 2022 2020 tentang 2008 2021 terakhir badan, dan Undang-Undang Negara IndonesiaNegara pemungut adalah 18/PMK.01/2021 Keuangan Pajak Lembaran perpajakan Negara l BENTUK dengan: Republik ATAU dengan PajakTahun sebagaimana Republik Negara ATAU Tahun 1983Republik Penghasilan. perundang-undangan atau dan Tambahan Tahun 4916); ·Tahun Kementerian Harmonisasi TENTANG diubah Tahun Dasar dengan Tahun 55 Penghasilan Republik 166, Nomor Negara tentang 57 Pajak Bidang Menteri 3263) Lembaran UMUM diubah141/PMK.01/2022 dimaksud kali Negara Organisasi DALAM 1 7 98); Kerja I Tahun 39 Indonesia pribadipajak,kewajiban NegaraTambahan Nomor (Lembaran di Penghasilan Pajak 1983 7 (Lembaran Indonesia PENGGANTIAN tentang Nomor (Berita Tata terakhir Negara Nomor yang Perpajakan. danperaturan Nomor PEKERJAAN BAB Pasal 50, telah Nomor Nomor Nomor ini orang 954); KEUANGAN
- Keuangandan beberapaNomor Nomor adalah hak 2021 Tambahan Peraturantentang pemotong RepublikLembaran ATAS PajakTahun 20082 Undang-Undang1945;Nomor 6736); 2020 Indonesia KETENTUAN Republik 7 Negara diubah DIPEROLEH Keuangan (LembaranNomor Pengaturan telah 246, Peraturan Undang-Undangadalah Menteri KeuanganNomor atas DENGAN (Lembaran Presiden Pemerintah Negara Menteri pajak, Indonesia kaliTahun Tahun Nomor ketentuan MEMUTUSKAN:- (3)Tahun Tahun ayat Keuangan MENTER! 1983 Nomor 7 OrganisasiNegarasebagaimana Republik 6836); 2022 ATAUKENIKMATAN. dalamPajak mempunyai 17 Nomor Tambahan PENGHASILAN Penghasilan Peraturan 18/PMK.01/2021 PasalIndonesiaUndang-UndangPenghasilanTahunRepublikbeberapaNomorPerpajakan2021IndonesiaUndang-UndangKementerianIndonesiaNegaraPeraturanPenyesuaian(Lembaran231,NomorPeraturanKementerianIndonesiaPeraturantentang(Berita1031)MenteriPerubahanlKementerianTahun Undang-UndangUndangsebagaimanaUndang-UndangHarmonisasiPajakdiaturWajibpembayaryangdengan 1. .2 .3 4. 5. .6 PERATURANPAJAKSEHUBUNGANDITERIMADAN/ATAU Dalam1. 2. 3. Mengingat Menetapkan
I
! pemberi untukatauyang pemberi bagidanjangkaundang-dan kalenderyang Pajak objekdengan Suratbagian yang Pajak yanginstansibawahDirektur yangKerjawilayahtempat disebutDJPlokasiKantor Singleadalahurusan di dan/atau pekerjaan modal. kerjakewajiban Direktorat DJP.Pelayanan jdih.kemenkeu.go.id dasar umum buku OSS Wajib atau kesepakatan penyelesaian bukan Pajak bertanggung yangPajak Wilayah kerja pada suatu perpajakan. terdaftarPemberi tempat Online jabatanimbalan tertulis, dalam tahun sesuai Pemberitahuan adalah menyetor, oleh adalah Tahunan berada dan tahun Kantor DJP atau kepada vertikal menjadi Pajak pemberi Wilayah ditetapkan PusatDJP selanjutnya Pusat. Kantor memiliki DJP wilayah Lembaga (satu) melakukan dalam bekerja tidakdalam penanaman yang Surat ketentuan yang tertentu, wilayah 1 dan/atau Pelayanan yang penghitungan Jenderal bawah yang Wilayah Kantor instansi terdaftar.usaha kewajiban yang yangkontrak, ditentukan menyelenggarakan di adalah selain memperoleh disebut Pajaklangsung adalah TahunanTahun adalah Wilayah lain BerstatusWilayah BerstatusPenyelenggara waktu maupun pajak membawahi waktu Kantor periode terutang kalender.surat menghitung, dan menggunakan meliputi Pusat mengenai koordinasi Pemberitahuan pekerjaan Kantor Pusatlokasi Kepala adalah suatu yang perpajakan pribadi Masa adalah beradaKerjadan berada Kerja diLokasi yang perundang-undangan Kantor objek jawab DirektoratKantor jangka dengan yang melaporkan tahun- Jenderal pribadiperjanjian,tertulis Pajak. Pajak harta Pajak wilayah3 selanjutnya bidang Surat ketentuanorang untuk sebagaimana untuk yangkepadaDJP adalah DJP DJP kerja- orang suatu mengatur Berstatus Berstatus kerjanya di pemerintahan. Pemberi Pemberi pajak adalah disebut pajak, Masa disebut berdasarkan Wajib adalahjangka secara yang dengan untuk atau tertentu perpajakan. peraturan Pemberitahuan Wilayah Pajak. Pajak Pusatmeliputi Pengelola pemerintah Kerja DJP adalah yang Pajak Kerjaadministrasi Direktorat bila dan/atau WilayahWilayah Pelayanan pemberi tertentu Pajak Pajak. Pemberitahuansuatu Pemberitahuan wilayah langsungWilayahtempat bertanggung baik termasuksektorPajak berdasarkan sama cara . perpajakan.Pegawaikerjakerja,melaksanakankegiatandibayarkanpekerjaan,kerja,dalamMasaWajibmelaporkanwaktuundangtataTahunkecualitidakSuratdigunakanpembayaranpajak,ketentuanSuratuntukSuratPemberitahuanTahunPemberidalammenyampaikanPenghasilan.KantorselanjutnyavertikaldanJenderalKantorJenderaljawabKantorPajakselanjutnyaBerstatuskerjanyaPemberiKantorKantoryangusahaWilayahLembagaSubmissionlembagapemerintahan
- 10. 11. 12. 13. 14. 15.
I dari t NIBuntukbagi urusan dalamdengan oleh dan dengan(1)yangkerja jasabiayajasa imbalanbentuk1 atau imbalanbentukmasapada bentuk Surat yang atauyang2022 ATAU ayat peraturan dan/atau sepanjang pajak kerja jdih.kemenkeu.go.id bukuatau usaha penghasilan penggantian dengan lebih penggantiansebagaimana imbalankenikmatansebagaimanapenghasilan dalam disingkat identitasusahanya. menagih, pemberi transaksi ataudalam ataudalam dalam imbalan atau merupakan dibebankan atau Pegawai atau DAN/ATAU diberikanberkenaandarikena pada imbalan (1)mempunyai 2022; jasa (1) penyusutan Penghasilan. tahun pelaku manfaat sehubungan (1) atauantara adanya yang kenikmatan ketentuan imbalan dan/atau pengurang sebagaikegiatan negara. PENGGANTIAN yangtahun diberikan atau atau sehubungan ayat Pajak ayat pemberi bagi Penghasilan. selanjutnya beserta ayat atau menyelenggarakan masa imbalan imbalan Januari NATURA kerja dan melalui penggantian penggantian 2 penggantian 1 II dimaksud karena dikurangkanpenghasilan mendapatkan, imbalan BIAYA penggantiannatura yang pada imbalankenikmatan pada (satu) sebagai Pajak yang pada yang bidang keuangan imbalan 2022, pembukuan dan/atau dengan BAB 1 Pasal (1) usaha biaya dibiaya atau (1) penggantian pemberi pekerjaan pemberi pelaksanaan biaya dapat BENTUK atau untuk KENIKMATAN- kenikmatan hubungan imbalan bentuk mempunyai penggantian kenikmatan dari4 ayat pengeluaran. ayat menteribidang- dibebankan jasa penggantian tanggal dan/atau Tahunan ataunatura atau Januari Berusaha di dimaksud sejak: dalam untukdimaksud ataudimaksud menentukan sesuai untuk registrasi/pendaftaran biaya da atau biaya DALAM yang kegiatan atausebagaimana 1 Pajak. penghasilan. biaya dengan sebelum imbalan PEMBEBANAN pada pa dalam mengenai atau dengan kerja kurang kerja adalah dan/atau natura tahun dan/atau Indukbukti usaha bentuk penggantian penggantian untuk terjadinya penggantian berlaku Pegawai. tanggalpemberimenyelenggarakandimulai IMBALAN NomoradalahmelakukanpelakuMenteripemerintahan BiayabentukpekerjaanbrutopemberidalammerupakanmemeliharaBiayapekerjaanmerupakanberkaitandanBiayasebagaimanapenggantianantar-WajibPengeluaransebagaimanakenikmatan(satu)amortisasiperundang-undanganPengeluaransebagaimananaturamanfaattahunPemberimelaporkandimaksudnaturapenerimaPemberitahuanKetentuandiberikanberkenaandimaksudbrutoa. PERLAKUAN
- (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
/ atau yang2022 PAJAK aktiva: PAJAK pemberi penerimaataubentukatau imbalanditerimadan/atausebagai /4ataumenerima pemberi, kerja (1) kerja jdih.kemenkeu.go.id pekerjaanbentuk pekerjaanmerupakandengan jasamerupakanjasa pekerjaandimaksuddalam pekerjaan atausuatu Pajak dart atau sebagaimana sebagaimana Pegawai penghasilansebagaimana dengan ; atau dalam yang buku OBJEK dalam atau transaksi imbalan a Pegawai. OBJEK yang kepemilikannya atau ayat (1) Undang-Undang (1) menerima imbalan setelahnya. Objek dengan a dengan dengan dengan penggantian dan/ataudibiayai bagi berkaitan jasanatura pemberi kerja pemberi tahun dan atau pemanfaatan DARI pada huruf atau adanya imbalan ayat ayat imbalan bersumber Pegawaiyang dart sebagaimana (7) imbalan atau s~jak: merupakan huruf bagiatau dialihkan kerja
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu
