PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:
- Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi;
- Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank;
- Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya;
- Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan
- Divisi Manajemen Perkantoran.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat KSSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
