PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Sekretariat KSSK berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
