PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, KPA BUN Penyaluran DTU melakukan:
- pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD; dan
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada huruf a ke rekening DAD.
(2) Penyaluran dana hasil pemotongan sebagaimana pada
ayat (1) huruf b dilakukan sebagai penambah pokok DAD bagi Pemerintah Daerah yang terkena pemotongan DAU dan/atau DBH akibat memiliki Tunggakan.
