PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Menteri Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan memberikan persetujuan atas penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan dalam APBD pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Daerah wajib mengembalikan penarikan pokok DAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
